Dinas KUKMP DKI Perketat Pengawasan Koperasi
access_time Rabu, 22 Maret 2017 13:02 WIB
remove_red_eye 3125
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Rio Sandiputra
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap kelayakan koperasi yang tersebar di Ibukota. Dari sekitar 8.000 koperasi yang terdaftar, hingga kini terdapat sekitar 3.200 yang disinyalir tidak aktif.
Paling lambat dua tahun, setiap koperasi harus menggelar rapat tahunan. Tapi sampai sekarang yang lapor baru 4.800
"Paling lambat dua tahun, setiap koperasi harus menggelar rapat tahunan. Tapi sampai sekarang yang lapor baru 4.800," kata Irwandi, Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Rabu (22/3).
Dikatakan Irwandi, pengawasan koperasi juga bertujuan menghindarkan kerugian pada masyarakat.
18 Rusun Terima SK Badan Hukum KoperasiDitegaskannya, selama 2017,
pihaknya akan menggencarkan pengawasan. Bila didapati ada koperasi yang tidak layak dan sehat, pihaknya akan memberikan sanksi."Pertama kita akan surati, tapi kalau tidak juga memperbaiki bisa kita bubarkan. Kita tidak ingin koperasi disalahgunaakan hingga merugikan masyarakat," tandasnya.